Thursday, April 11, 2013

Prosedur Supplier Barang (produk)

Agar terciptanya suasana yang kondusif sehingga Toko Koperasi Mekar dari waktu ke waktu menjadi semakin baik, ditetapkan aturan atau ketentuan-ketentuan bagi siapapun anggota atau umum yang menginginkan barang atau produknya bisa di displai atau dijual di toko mekar,
Berikut ini aturan untuk:
  1. Calon Supplier (pemasok)
  2. Supplier

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
© Copyright 2010-2011 Koperasi Mekar All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.